Senin, 10 Desember 2012

fungsi BK

Fungsi BK

Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah  sebagai berikut :
  1. Fungsi Penyaluran : bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa mendapatkan lingkungan yang sesuai dengan keadaan dirinya.
  2. Fungsi Penyesuaian (adaptasi) : bimbingan  berfungsi dalam rangka membantu mahasiswa menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan sosial pemukiman maupun lingkungan belajar.
  3. Fungsi Pencegahan : bimbingan berfungsi dalam rangka membantu mahasiswa menghindari kemungkinan terjadinya hambatan dalam perkembangan diri untuk mencapai sukses belajar.
  4. Fungsi Pengembangan : bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa mengembangkan dirinya secara optimal dalam mencapai sukses belajar.
  5. Fungsi Perbaikan : bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa memperbaiki kondisinya yang dipandang kurang memadai.
  6. Pengadaptasian : bimbingan berfungsi dalam membantu Universitas Brawijaya menyesuaikan kebijaksanaan dengan keadaan mahasiswa.
  7. Fungsi Kerahasiaan Petugas bimbingan dan konseling tetap menjaga kerahasiaan dari mahasiswa yang terkait dengan keperluan bimbingan dan konseling itu

LAYANAN KONSELING MELALUI INTERNET


LAYANAN KONSELING MELALUI INTERNET

Internet
Pelayanan konseling melalui fasilitas internet sudah dikenal dengan nama e-counseling ( email counseling ).
Berikut ini adalah contoh proses konseling via internet :
1)      Email therapy
Email counseling merupakan proses terapeutik yang didalamnya terdapat kegiatan menulis selain ada kegiatan pertemuan secara langsung dengan konselor.  Karena, esensi e-counseling terletak pada menulis. Respon atau bantuan yang diberikan konselor bergantung pada informasi yang diberikan.  Konseli pun tidak perlu mengirimkan seluruh cerita mengenai masalah yang dihadapi, cukup dengan memilih informasi yang dirasakan pada satu situasi yang merupakan masalah.
E-mail merupakan cara paling baru dibandingkan dengan cara-cara yang lain untuk berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui internet. Hal ini  tidak bermaksud untuk menggantikan konseling tatap muka ( face to face ), tetapi dapat  menjadi salah satu cara dalam membantu konseli untuk memecahkan masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa bertemu langsung dengan konselor.
Email counseling merupakan satu cara untuk berkomunikasi antara konseli dengan konselor yang didalamnya dibahas mengenai masalah-masalah yang dihadapi koseli, misalnya masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan kepribadian dan kehidupan konseli melalui surat atau tulisan pada internet.  Selain e-mail juga bisa dalam bentuk chatting dimana konselor secara langsung berkomunikasi dengan klien pada waktu yang sama melalui internet.
b)      cyber Counseling
Cyber counseling atau konseling maya merupakan penerapan teknologi ”jalan raya informasi” dengan memanfaatkan jasa teknologi itu seoptimal mungkin dengan tetap menjaga karakteristik konseling. Dengan demikian proses layanan bimbingan dan konseling dapat berlangsung lebih efektif dan efisian sejalan dengan tuntutan teknologi informasi dan komunikasi. Jalan raya informasi telah berkembang sedemikian rupa sehingga tidak lagi berupa sesuatu yang asing dan mahal akan tetapi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Kini jasa internet dengan segala fitur-fiturnya telah sedemikian memasyarakat dan dirasakan cukup murah untuk dapat diterapkan. Hal yang harus diwaspadai adalah terkait dengan keamanan data, dampak-dampak negatif, penyediaan perlengkapan, dsb.  

konseling dapat dilakukan dalam ruang maya yang tidak memerlukan interaksi tatap muka, melainkan dengan menggunakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam implementasi cyber counseling dapat dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
1.      Marketing layanan konseling, yaitu sosialisasi layanan konseling maya kepada berbagai pihak dengan tujuan agar model konseling maya ini dapat diketahui secara meluas oleh publik. Caranya dapat melalui iklan, melalui internet, brosur, atau cara-cara lainnya.
2.      Penyampaian layanan konseling, yaitu kegiatan layanan proses dan penilaian konseling dengan menggunakan internet dalam berbagai lingkup layanan konseling seperti karir, pendidikan, pribadi, sosial, keluarga, dsb. Layanan konseling dapat berupa penyampaian informasi, pengumpulan data, penyelesaian berbagai masalah, dsb.
3.      Penyediaan  materi ”self-help”, yaitu berupa seperangkat materi yang dapat memberikan layanan sedemikian rupa sehingga klien dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu oleh petunjuk dalam materi ”self-help”. Dalam kegiatan ini klien tinggal mengikuti petunjuk yang telah dikembangkan dan tersedia dalam internet.
4.      Supervisi dan riset, yaitu kegiatan untuk memberikan supervisi kepada konselor yang menggunakan internet untuk mengevaluasi langkah yang telah ditempuh serta pengembangan selanjutnya. Demikian pula cyber konseling dapat dilaksanakan dengan maksud mengadakan riset yang terkait dengan efektivitas kegiatan konseling dan pengembangan selanjutnya.
   Dalam implementasi cyber counseling beberapa masalah yang mungkin timbul dan harus diwaspadai secara cermat antara lain:
a.    Isu-isu etikayaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati oleh konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika antara lain menyangkut: (a) keharasiaan; (b) Validitas data ; (c) penyalah-gunaan komputer oleh konselor; (d) kekurang-pahaman konselor tentang lokasi dan lingkungan klien; (e) keseimbangan akses terhadap internet dan jalan raya informasi, (f) kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi); (g) kredibilitas konselor.
b.    Isu-isu pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan hubungan antara konselor dengan klien secara tatap muka sebagai tindak lanjut dari konseling yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya klien atau konselor merasa perlu adanya pertemuan tatap muka sebagai tindak lanjut dari interaksi melalui internet. Hal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor dan klien atau dapat diatur secara khusus.
Sehubungan dengan masalah sebagaimana dikemukakan di atas, konseling melalui internet dalam segala macam fiturnya, kurang tepat dilaksanakan dalam hal:
1.    Klien yang mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2.    Klien yang diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan.
3.    Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya.
4.    Tidak tersedia konselor yang memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
   Penyampaian layanan konseling dengan menggunakan jaringan jalan raya informasi (cyber counseling) memberikan manfaat dalam hal :
1.    Memberikan peluang klien untuk mengakses layanan dari lokasi terpencil
2.    Memperbaiki orientasi klien terhadap konseling.
3.    Membantu dalam melaksanakan penilaian dan tugas-tugas,
4.    Memperluas data dalam dokumen.
5.    Memberikan layanan alih tangan (referal).
6.    Memperluas akses untuk penilaian dan penafsiran hasil test.
7.    Mengurangi kesulitan penjadwalan.
8.    Mendorong individu untuk menggunakan materi ”self-help”.
9.    Meningkatkan peluang untuk supervisi dan konferensi kasus.
10.     Menunjang pengumpulan data penelitian.

Agar cyber counseling dapat terlaksana secara efektif, harus dikembangkan dengan cermat terutama dalam disain, perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan evaluasi. Cyber counseling yang tidak dikembangkan secara cermat, maka kemungkinan akan timbul hal-hal : (1) membatasi kerahasiaan hubungan konseling, (2) menyampaikan informasi yang tidak tepat, (3) kurang memberikan intervensi yang sebenarnya diperlukan, (4) dilaksanakan oleh konselor yang tidak berkewenangan, (5) keterbatasan konselor dalam pemahaman lokasi dan lingkungan klien, (6) keterbatasan keseimbangan akses terhadap sumber-sumber konseling, (7) keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan, (8) mendorong adanya penyampaian materi dari konselor yang tidak berwenang.  

c)      e-counseling
Sedangkan online adalah dimaknai dalam jaringan atau keadaan saat sesuatu terhubung ke dalam suatu jaringan atau sistem internet  atau ethernet. Jadi istilah konseling online dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling yang dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara guru bk atau konselor dengan kliennya.
Syarat-syarat konselor dalam konseling online dan konseling biasa atau face to face tidak jauh berbeda sebagai berikut:
a.    Konselor harus mempunyai wawasan yang luas
b.    Konselor harus menguasai dan memahami teknologi yang digunakan sekarang ini. Maksudnya seorang konselor itu mampu menguasai teknologi yaitu konselor mengerti dan mampu menggunakan teknologi dengan baik untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang fatal dalam proses konseling tersebut.
c.    Latar belakang pendidikannya harus dari bimbingan dan konseling dan minimal tamatan strata satu yang memiliki ilmu bimbingan dan konseling dan harus memiliki ilmu-ilmu tentang mamusia dengan berbagai macam problematikanya,kalau konselornya tidak berlatar belakang bimbingan dan konseling di khawatirkan dia tidak memahami masalah yang dihadapi oleh siswa/siswi di sekolah dan kurang menguasai cara mengatasi masalah klien secara efektif.

d.   Kepribadian konselor
Seorang konselor harus mempunyai sifat yang baik ikhlas,jujur,objektif,simpatik dan empati serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi. Sedangkan sikapnya,ramah tamah,sopan santun,harus mampu merespon,memahami,dan mendengarkan klien dengan baik selain itu konselor harus mempunyai penampilan yang menarik,gaya bicara yang jelas dan tidak mengandung unsur-unsur penghinaan terhadap klien
e.    Konselor mampu memahami karakteristik klien
Seorang konselor harus mampu mengetahui dan memahami karakteristik klien walaupun dalam konseling online hal ini  sangat diperlukan juga karena akan membantu konselor dalam mengatasi permasalahan klien dengan baik dan efektif.  
f.     Konselor harus bisa memguasai semua teknik-teknik dalam konseling
Dalam konseling online, konselor juga harus tetap menguasai teknik-teknik yang ada di dalam konseling.

IDENTIFIKASI PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI BIDANG BK(KOMPUTER, INTERNET, URGENSI TI DALAM BK, PENERAPAN TI DALAM BK)


IDENTIFIKASI PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI BIDANG BK(KOMPUTER, INTERNET, URGENSI TI DALAM BK, PENERAPAN TI DALAM BK)
Pengertian 
Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi yang membawa data, suara ataupun video.
Teknologi informasi ini merupakan subsistem dari sistem informasi (information system). Terutama dalam tinjauan dari sudut pandang teknologinya.
Teknologi informasi adalah teknologi yang digunakan untuk mengolah data (memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data) untuk menghasilkan informasi yang berkualitas (Ana Heryana, 2005).
Fungsi TI dalam BK
a.       Sebagai metode untuk menimgkatkan skill konselor/guru BK dalam memberikan layanan,sehingga siswa tidak merasa bosan dan jenuh.
b.      Sebagai sarana dan prasarana dukungan sistem terhadap pengembangan media layanan BK.
c.       Sebagai pemenuhan waktu dalam memberikan layanan.
d.      Membantu konseli dalam pemenuhan kebutuhan informasi.
fungsi dan peranan dalam Bimbingan konseling yaitu:
a)   Publikasi: disini teknologi informasi dimanfaatkan sebagai sarana pengenalan kepada masyarakat luas dan juga sebagai pemberi informasi mengenai BK.
b)   Pelayanan dan Bantuan: dalam fungsi ini Bimbingan konseling dilakukan secara tidak langsung dengan bantuan teknologi informasi.
c)   Pendidikan: dikatakan demikian karena di dalam informasi yang diberikan melalui sarana TI ini mengandung unsur pedidikannya.
b.      Kelebihan
a)      Konselor/guru Bk maupun konseli dapat lebih cepat mengakses semua informasi yang ada dan tidak harus melakukan proses konseling secara langsung atau face to face.
b)      Dapat membangun hubungan / interaksisosial dari jarak jauh.
c)      Sebagai metode pembelajaran yang menuntut kreativitas bagi buru BK dan tidak membuat siswa jenuh atau bosan
Kekurangan
a.       Pemanfaatan yang berlebihan (dalam hal negative, seperti penyalahgunaan situs porno, dsb).
b.      Tidak semua dapat menggunakan dan memahami TI dengan baik.
c.       Keterbatasan pada alat (computer dan line kabel internet).
d.      Membutuhkan iaya yang tidak cukup sedikit.
Penggunaan Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling
Penggunaan teknologi informasi sebagai media bimbingan dan konseling akan memiliki beberapa keuntungan seperti yang dinyatakan oleh Baggerly sebagai berikut:
a.    Meningkatkan kreativitas, meningkatkan keingintahuan dan memberikan variasi, sehingga kelas akan menjadi lebih menarik;
b.    Akan meningkatkan kunjungan ke website, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan siswa;
c.    Konselor akan memiliki pandangan yang baik dan bijaksana terhadap materi yang diberikan;
d.   Akan memunculkan respon yang positif terhadap penggunaan e-mail;
e.    Tidak akan memunculkan kebosanan;
f.     Dapat mengakses berbagai data melalui website dan pengaturannya baik.
B.       Fungsi dan Peraanan Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling
Seperti kita ketahui bahwa saat ini bimbingan konseling belum dikatakan materi, sehingga tidak semua sekolah di Indonesia memberikan jam yang cukup untuk materi bimbingan konseing ini, karena berbagai alasan. Oleh karena itu peranan teknologi informasi bisa menjawab kekurangan waktu tersebut. Aplikasi teknologi informasi dalam bimbingan konseling adalah memberikan informasi kepada klien tentang apa yang dibutuhkannya. Selain itu, sarana yang diberikan oleh teknologi informasi itu sendiri,  memungkinkan antar pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok lainnya dapat bertukar pikiran. Teknologi informasi pun dapat meningkatkan kinerja dan memungnkinkan berbagai kegiatan untuk dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja konselor itu sendiri.
Teknologi informasi memiliki beberapa fungsi dan peranan umum dalam Bimbingan konseling yaitu:
1.      Publikasi
Teknologi informasi dimanfaatkan sebagai sarana pengenalan kepada masyarakat luas dan juga sebagai pemberi informasi mengenai BK serta implementasi layanannya.
2.      Pelayanan dan Bantuan
Bimbingan konseling dilakukan secara tidak langsung dengan bantuan teknologi informasi. Teknologi informasi dimanfaatkan sebagai sarana pendukung untuk menciptakan layanan yang lebih kreatif dan inovatif, Misalnya penggunaan media power point dan video dalam melakukan bimbingan kelompok sesuai dengan jenis masalah yang ingin diselesaikan.
3.      Pendidikan
Informasi yang diberikan melalui sarana TI ini mengandung unsur pedidikannya. Misalnya layanan BK berbasis website yang menyajikan beragam tema tentang pengembangan pendidikan karakter.
Adapun fungsi khusus keberadaan teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling diantaranya adalah sebagai berikut, yaitu:
a. Mempermudah konselor dalam menyusun, mencari dan juga mengolah data. 
b. Menjaga kerahasiaan suatu data, karena dengan teknologi memungkinkan untuk menguncinya dan tidak sembarang orang dapat mengaksesnya.
c. Membantu individu maupun kelompok untuk dapat berkomunikasi dengan lebih mudah dan relatif murah dalam pelaksanaan konseling.
d.Memberikan kesempatan kepada individu untuk berkomunikasi lebih baik dengan menggunakan informasi yang mereka terima tanpa perlu bertemu secara fisik (cyber counseling).
e. Menjadikan teknologi informasi sebagai alat dalam suatu program kegiatan, sehingga kegiatan tersebut lebih teratur dan terstruktur.

Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dari teknologi komputer dalam menunjangprofesionalitas kerja konselor, maka konselor perlu mengetahui potensi apa yang terkandung pada teknologi komputer. Sesuai dengan kompetensi akademik konselor disebutkan bahwa seorang konselor professional harus menguasai khasanah teoritik dan prosedural termasuk teknologi dalam bimbingan dan konseling. Walaupun kegiatan konseling dilakukan dengan jarak jauh namun kerahasian konseli harus tetap terjaga dengan berpedoman pada Pernyataan APA Layanan oleh Telepon, Telekonferensi, dan Internet.
Layanan bimbingan dan konseling tidak selalu face to face atau tatap muka. Terdapat layanan yang lebih mudah yaitu dengan cyber counseling yang memungkinkan konseli tidak merasa malu/canggung yang bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Pemanfaatkan teknologi informasi di zaman kekinian menjadi sangat relevan ketika diterapkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling. Oleh karena itu, hal ini diharapkan menjadi efektif untuk membantu individu dalam perkembangannya secara optimal dan menyesuaikan dengan kemajuan zaman tanpa tergerus oleh pengaruh negatif dari kemajuan tersebut.

 Pengertian Urgensi Teknologi Informasi dalam BK
Secara etimologi, kata urgensi berasal dari bahasa latin “urgere” (kata kerja) yang berarti mendorong. Dalam bahasa Inggris berasal dari kata “urgent” (kata sifat) yang berarti sangat penting/dibutuhkan/mendesak.  Istilah urgensi menunjukkan pada sesuatu yang mendorong atau memaksa untuk diselesaikan (Fritziee, 2009). Dengan kata lain, urgensi bisa diartikan bila ada suatu masalah maka harus segera diselesaikan atau ditindaklanjuti. Urgensi juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang penting yang harus segera diselesaikan, sehingga apabila tidak diselesaikan akan menghambat atau membuat hal yang urgen/penting itu tidak terlaksana dengan baik, serta mengurangi kualitas hal yang diurgenkan tersebut.
Terkait dengan tugas guru bimbingan dan konseling yang sangat kompleks, maka sangat dibutuhkan media pendukung teknologi informasi yang relevan sehingga bisa melakukan layanan BK yang lebih inovatif. Urgensi teknologi informasi dalam BK adalah teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling sangat dibutuhkan dan merupakan suatu pendukung yang sangat penting dalam peningkatan kualitas layanan BK yang lebih inovatif.