LAYANAN KONSELING MELALUI INTERNET
Internet
Pelayanan konseling melalui fasilitas internet
sudah dikenal dengan nama e-counseling ( email counseling ).
Berikut ini adalah contoh proses konseling via
internet :
1) Email therapy
Email counseling merupakan
proses terapeutik yang didalamnya terdapat kegiatan menulis selain ada kegiatan
pertemuan secara langsung dengan konselor. Karena, esensi e-counseling
terletak pada menulis. Respon atau bantuan yang diberikan konselor bergantung
pada informasi yang diberikan. Konseli pun tidak perlu mengirimkan
seluruh cerita mengenai masalah yang dihadapi, cukup dengan memilih informasi
yang dirasakan pada satu situasi yang merupakan masalah.
E-mail merupakan cara paling baru dibandingkan
dengan cara-cara yang lain untuk berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui
internet. Hal ini tidak bermaksud untuk menggantikan konseling tatap muka
( face to face ), tetapi dapat menjadi salah satu cara dalam membantu
konseli untuk memecahkan masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa
bertemu langsung dengan konselor.
Email counseling merupakan satu cara untuk
berkomunikasi antara konseli dengan konselor yang didalamnya dibahas mengenai
masalah-masalah yang dihadapi koseli, misalnya masalah-masalah yang berkaitan
dengan perkembangan kepribadian dan kehidupan konseli melalui surat atau
tulisan pada internet. Selain e-mail juga bisa dalam bentuk chatting
dimana konselor secara langsung berkomunikasi dengan klien pada waktu yang sama
melalui internet.
b) cyber Counseling
Cyber counseling atau
konseling maya merupakan penerapan teknologi ”jalan raya informasi” dengan
memanfaatkan jasa teknologi itu seoptimal mungkin dengan tetap menjaga
karakteristik konseling. Dengan demikian proses layanan bimbingan dan konseling
dapat berlangsung lebih efektif dan efisian sejalan dengan tuntutan teknologi
informasi dan komunikasi. Jalan raya informasi telah berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak lagi berupa sesuatu yang asing dan mahal akan tetapi merupakan
bagian dari kehidupan sehari-hari. Kini jasa internet dengan segala
fitur-fiturnya telah sedemikian memasyarakat dan dirasakan cukup murah untuk
dapat diterapkan. Hal yang harus diwaspadai adalah terkait dengan keamanan
data, dampak-dampak negatif, penyediaan perlengkapan, dsb.
konseling dapat dilakukan dalam ruang maya yang
tidak memerlukan interaksi tatap muka, melainkan dengan menggunakan jaringan
teknologi informasi dan komunikasi. Dalam implementasi cyber
counseling dapat dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
1.
Marketing
layanan konseling, yaitu sosialisasi layanan
konseling maya kepada berbagai pihak dengan tujuan agar model konseling maya
ini dapat diketahui secara meluas oleh publik. Caranya dapat melalui iklan,
melalui internet, brosur, atau cara-cara lainnya.
2.
Penyampaian
layanan konseling, yaitu
kegiatan layanan proses dan penilaian konseling dengan menggunakan internet
dalam berbagai lingkup layanan konseling seperti karir, pendidikan, pribadi,
sosial, keluarga, dsb. Layanan konseling dapat berupa penyampaian informasi,
pengumpulan data, penyelesaian berbagai masalah, dsb.
3.
Penyediaan
materi ”self-help”, yaitu
berupa seperangkat materi yang dapat memberikan layanan sedemikian rupa
sehingga klien dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu oleh petunjuk
dalam materi ”self-help”. Dalam kegiatan ini klien tinggal mengikuti petunjuk
yang telah dikembangkan dan tersedia dalam internet.
4.
Supervisi
dan riset, yaitu
kegiatan untuk memberikan supervisi kepada konselor yang menggunakan internet
untuk mengevaluasi langkah yang telah ditempuh serta pengembangan selanjutnya.
Demikian pula cyber konseling dapat dilaksanakan dengan maksud mengadakan riset
yang terkait dengan efektivitas kegiatan konseling dan pengembangan
selanjutnya.
Dalam
implementasi cyber counseling beberapa masalah yang mungkin timbul dan harus
diwaspadai secara cermat antara lain:
a. Isu-isu
etika, yaitu
hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati oleh
konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika antara
lain menyangkut: (a) keharasiaan; (b)
Validitas data ; (c) penyalah-gunaan komputer oleh konselor; (d)
kekurang-pahaman konselor tentang lokasi dan lingkungan klien; (e) keseimbangan
akses terhadap internet dan jalan raya informasi, (f) kepedulian terhadap
privacy (kerahasiaan pribadi); (g) kredibilitas konselor.
b. Isu-isu
pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan hubungan antara
konselor dengan klien secara tatap muka sebagai tindak lanjut dari konseling
yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya klien atau konselor merasa perlu
adanya pertemuan tatap muka sebagai tindak lanjut dari interaksi melalui
internet. Hal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor dan
klien atau dapat diatur secara khusus.
Sehubungan
dengan masalah sebagaimana dikemukakan di atas, konseling melalui internet
dalam segala macam fiturnya, kurang tepat dilaksanakan dalam hal:
1. Klien
yang mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2. Klien
yang diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan.
3. Konselor
yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya.
4. Tidak
tersedia konselor yang memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
Penyampaian
layanan konseling dengan menggunakan jaringan jalan raya informasi (cyber
counseling) memberikan manfaat dalam hal :
1. Memberikan
peluang klien untuk mengakses layanan dari lokasi terpencil
2. Memperbaiki
orientasi klien terhadap konseling.
3. Membantu
dalam melaksanakan penilaian dan tugas-tugas,
4. Memperluas
data dalam dokumen.
5. Memberikan
layanan alih tangan (referal).
6. Memperluas
akses untuk penilaian dan penafsiran hasil test.
7. Mengurangi
kesulitan penjadwalan.
8. Mendorong individu untuk
menggunakan materi ”self-help”.
9. Meningkatkan
peluang untuk supervisi dan konferensi kasus.
10. Menunjang
pengumpulan data penelitian.
Agar
cyber counseling dapat terlaksana secara efektif, harus dikembangkan dengan
cermat terutama dalam disain, perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan
evaluasi. Cyber counseling yang tidak dikembangkan secara cermat, maka
kemungkinan akan timbul hal-hal : (1) membatasi kerahasiaan hubungan konseling,
(2) menyampaikan informasi yang tidak tepat, (3) kurang memberikan intervensi
yang sebenarnya diperlukan, (4) dilaksanakan oleh konselor yang tidak
berkewenangan, (5) keterbatasan konselor dalam pemahaman lokasi dan lingkungan
klien, (6) keterbatasan keseimbangan akses terhadap sumber-sumber konseling,
(7) keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan, (8) mendorong adanya
penyampaian materi dari konselor yang tidak berwenang.
c) e-counseling
Sedangkan online
adalah dimaknai dalam jaringan atau keadaan saat sesuatu terhubung ke dalam
suatu jaringan atau sistem internet atau ethernet. Jadi istilah
konseling online dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling yang
dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara guru bk atau
konselor dengan kliennya.
Syarat-syarat konselor dalam konseling online
dan konseling biasa atau face to face tidak jauh berbeda sebagai berikut:
a. Konselor harus
mempunyai wawasan yang luas
b. Konselor harus
menguasai dan memahami teknologi yang digunakan sekarang ini. Maksudnya seorang
konselor itu mampu menguasai teknologi yaitu konselor mengerti dan mampu menggunakan teknologi dengan baik untuk
menghindari kesalahan-kesalahan yang fatal dalam proses konseling tersebut.
c. Latar belakang
pendidikannya harus dari bimbingan dan konseling dan minimal tamatan strata
satu yang memiliki ilmu bimbingan dan konseling dan harus memiliki ilmu-ilmu
tentang mamusia dengan berbagai macam problematikanya,kalau konselornya tidak
berlatar belakang bimbingan dan konseling di khawatirkan dia tidak memahami
masalah yang dihadapi oleh siswa/siswi di sekolah dan kurang menguasai cara
mengatasi masalah klien secara efektif.
d. Kepribadian konselor
Seorang konselor harus mempunyai sifat yang
baik ikhlas,jujur,objektif,simpatik dan empati serta senantiasa menjunjung
tinggi kode etik profesi. Sedangkan sikapnya,ramah tamah,sopan santun,harus
mampu merespon,memahami,dan mendengarkan klien dengan baik selain itu konselor
harus mempunyai penampilan yang menarik,gaya bicara yang jelas dan tidak
mengandung unsur-unsur penghinaan terhadap klien
e. Konselor mampu
memahami karakteristik klien
Seorang konselor harus mampu mengetahui dan
memahami karakteristik klien walaupun dalam konseling online hal
ini sangat diperlukan juga karena akan membantu konselor dalam
mengatasi permasalahan klien dengan baik dan efektif.
f. Konselor harus bisa
memguasai semua teknik-teknik dalam konseling
Dalam konseling online, konselor juga harus
tetap menguasai teknik-teknik yang ada di dalam konseling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar